Berhubung masih hangat, gue mau share pengalaman tentang mengurus surat nikah dari A – Z. Tapi karena pasti panjang, gue bagi kedalam beberapa part. Di tulisan ini gue akan cerita bagaimana mengurus surat nikah di kota Bandung, tetapi bagi yang akan nikah diluar tempat tinggalnya/areanya.
Maksudnya gimana? Jadi, misal CPP (Calon pengantin pria) yang berasal dari kecamatan A dan CPW berasal dari kecamatan B, dan ia akan menikah di gedung X yang berada di kecamatan C. Karena CPP dan CPW berasal dari tempat/kecamatan yang berbeda dan pernikahannya pun dilangsungkan di luar kecamatan tempat tinggal mereka berdua, jadi keduanya butuh surat pengantar nikah dari KUA (Kantor Urusan Agama) di masing-masing kecamatannya. Hal yang sama juga berlaku bila berbeda kota atau bahkan provinsi, alurnya kurang lebih sama palingan ada beberapa hal yang berbeda sedikit. Berikut gue tulis beberapa langkah-langkahnya
1. Surat Pengantar RT/RW
Langkah pertama, datangi sekretaris RT di tempat tinggal masing-masing untuk meminta surat pengantar RT/RW. Surat ini sebagai salah satu syarat untuk proses di kelurahan nanti.
What we need?
- Kartu keluarga asli
What we do?
- Datang ke Sekretaris RT, utarakan maksud untuk membuat surat pengantar nikah (atau lebih dikenal surat NA)
- Datangi bapak/ibu RT dan RW untuk meminta cap dan tanda tangan dari keduanya di surat pengantar barusan. (Itung-itung silaturahmi sama bapak/ibu RT/RW).
- Jangan lupa di fotocopy untuk jaga-jaga.
2. Surat Pernyataan dari Kelurahan
- Setelah lengkap dari tanda tangannya, selanjutnya datangi kelurahan tempat kita tinggal. Biasanya jam operasional kelurahan seperti hari kerja biasa (Senin – Jumat / 08.00 ~ 16.30).
- Kebijakan tiap-tiap kelurahan/kota bisa saja berbeda. Saya sebelumnya dapat referensi dokumen yang harus dipersiapkan, tetapi saat sampai di kelurahan tempat tinggal saya tidak semua persyaratan tersebut dibutuhkan. Alangkah baiknya jika kita persiapkan dahulu daripada mondar-mandir hanya untuk melengkapi dokumen.
What we need?
- FC (Fotocopy) KTP kita & pasangan (masing-masing 1 lembar bolak-balik)
- FC Kartu keluarga
- FC akta kelahiran
- Surat Pengantar RT/RW
Kalau di tempat saya hanya 4 dokumen diatas yang diperlukan, namun masukan dari teman saya di tempatnya ada tambahan dokumen seperti berikut:
- KK Calon istri/suami kita
- FC bukti pembayaran PBB
- FC Ijazah
- Pas foto kita
Dari kelurahan ini, kita akan dapat surat pengantar/keterangan dengan nama N1, N2, N3 & N4 yang semuanya akan digunakan di KUA tempat kita melangsungkan pernikahan atau KUA tempat membuat surat pengantar menikah. Kalau dokumen udah lengkap, cuma butuh waktu 30 menitan untuk menyelesaikan urusan di kelurahan. Okeh administrasi di kelurahan selesai, dan jangan lupa di fotocopy surat N1-N4 nya minimal 2x ya. Dan disini tidak ada biaya/pungli, engga tau deh kalau di tempat kalian bagaimana.
3. Surat Pengantar KUA
Buat yang akan nikah diluar areanya / kecamatannya seperti saya ini, kita harus membuat surat pengantar menikah dari KUA domisili kita yang ditujukan untuk KUA kecamatan tempat kita melangsungkan akad nikah kelak (terserah mau resepsinya dimana, yang penting udah punya buku nikah :p ). Kalau gatau dimana lokasi KUAnya, coba googling aja pasti nemu. Jam operasionalnya tergantung masing-masing wilayah ya, jadi pastiin dulu kita mau ke KUA jam berapa jangan sampai sudah datang ke sana kantornya sudah tutup.
What we need?
- Surat N1-N4 asli dan fotocopy nya,
- FC kartu keluarga calon kita
- Alamat/kecamatan KUA tempat kita melangsungkan akad nikah. Pastiin dulu kita udah tau kita akan nikah di KUA mana.
Kalau tidak ngantri, proses di KUA cukup cepat kalau dihitung-hitung ya sekitar 15 menitan. Dan tidak dipungut biaya sama sekali loh! Dari KUA sini kita akan dapat surat pengantar dengan alamat KUA tujuan dan di cap resmi, surat N1-N4 aslinya akan dikembalikan karena digunakan nanti saat di KUA tempat nikah kita.
Nah tidak begitu sulit kan mengurus sendiri surat-surat keperluan pernikahan kita? Itung-itung menyuruh orang atau menggunakan calo (kalau ada), lebih baik kita mengurus sendiri selain lebih hemat anggaran, kita juga jadi lebih merasakan “perjuangan” menuju halal. Yang dibutuhkan hanya niat & tekad yang lurus serta waktu yang harus disisihkan untuk mengurus persiapan pernikahan.
Sekian sharing part 1 dari saya, sampai ketemu di post selanjutnya!
Wassalamualaikum..